MEDAN - Disela - sela kunjungan kerjanya di Bali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas dugaan suap sebesar 75 juta dari bandar narkoba untuk Kapolretabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Kapolri mengatakan apabila Kapolrestabes Medan terbukti menerima suap, maka akan diberikan sangsi tegas, (Minggu 16/1/2022).
"Semuanya akan kita cek, kita periksa, kalau memang terbukti pasti kita proses, " tegas Kapolri.
Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membantah menerima uang 75 juta rupiah dari istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias jus.
"Jadi kasus itu ditangani Sat Narkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya, gimana saya mau bagi - bagi uangnya, kasusnya aja tidak dilaporkan ke saya, kalau disitukan disebutkan saya perintahkan di bagi - bagikan, " bantah Riko.
"Konon masalah motor, ini saya beli sendiri dan sudah dibayar lunas, gak ada masalah, dan harganya bukan 75 juta, 10 juta lebih aja itu, motor bebek itu manual, " sambungnya.
Keterlibatan Riko mencuat dalam sidang perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa, Ricardo Siahaan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap nama-nama perwira polisi yang ikut menikmati uang suap tangkap-lepas senilai Rp 300 juta dari bandar narkoba.
Dalam pengakuan terdakwa, Kombes Pol Riko Sunarko berperan sebagai pemberi keputusan menggunakan sebagian 'uang haram' senilai Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada Babinsa Koramil Tembung yang mengungkap kasus peredaran ganja. (Alam)